Kabanjahe, Karosatuklik.com – Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial FM ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumut. FM diterapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan hutan seluas 15 Hektar di puncak Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.
Berdasarkan sumber dari Polda Sumut, Jumat (31/1/2025), FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi secara tidak sah. Sebelumnya FM diperiksa di ruangan diskrimsus oleh penyidik AKP Mulyadi Anwar SH sejak pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu sesuai surat panggilan Polda Sumatera Utara bernomor Spgl/1349/VIII/Ditreskrimsus.
Penebangan hutan Siosar seluas 15 hektar dilakukan oleh CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dikomandoi Feri Munthe sebagai Direktur perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Jurnalis Karosatuklik.com, adapun legalitas atau mandat Feri bekerja berdasarkan wewenang yang diberi oleh Bupati Karo melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo itu dengan nomor surat 031/326/BPBD/2024 Tentang Penebangan/Pemanfaatan Kayu di Areal Penggunaan Lain Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung pada Pusat Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara Kabupaten Karo
Surat tersebut adalah kesepakatan kerja sama antara BPBD dengan CV Merek Jaya Abadi dan ditandatangani pada hari Jumat, 5 April 2024 oleh Kepala Pelaksana BPBD Karo, Juspri M Nadeak, S.Sos, MA
Dugaan Konspirasi
Lucunya lagi, terungkap bahwa perusahaan CV Merek Jaya Abadi belum memiliki pengalaman dalam penebangan kayu. Jejak digital dan berdasarkan investigasi, umur perusahaan masih seumur jagung, sehingga tidak pantas diberi kewenangan melakukan kerjasama penebangan. Namun entah mengapa atau karena ada kong kalikong, maka CV MJA diberikan kepercayaan untuk melakukan penebangan.
Tidak tertutup kemungkinan antara Kalak BPBD Karo Juspri M Nadeak dengan Direktur MJA ada kesepakatan yang terselubung. Diduga kuat ada konspirasi dan abuse of power atau tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
Untuk menguatkan hal ini atau adanya konspirasi terselubung berdasarkan surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh BBPD Karo kepada CV MJA tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Mengingat hutan yang ditebang itu adalah kawasan relokasi.
Sementara CV MJA belum memenuhi persyaratan selaku rekanan melakukan penebangan itu. Sehingga bisa disimpulkan, dalam hal ini, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo Juspri Nadeak, abuse of power atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Parahnya lagi, realita di lapangan pihak penebang secara terang benderang melanggar isi surat perjanjian. Penebangan sudah menjurus bombardir. Pohon-pohon kayu yang berumur puluhan tahun habis dibabat.
Kayu-kayu dari berbagai jenis yang punya nilai tinggi tak ada tersisa. Aksi penebangan ugal-ugalan ini alhirnya berujung ke ranah hukum. Buntutnya, Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial FM ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Sumut. Penahanan FM dititip di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Mengulik kembali, isi perjanjian kerjasama penebangan itu, ada indikasi surat perjanjian hanyalah kerja yang dikeluarkan Pemkab Karo hanya tameng belaka. BPBD tidak mungkin berani mengeluarkan surat keputusan perjanjian kerjasama tanpa adanya persetujuan dari Bupati Karo selaku Kepala Daerah.
Kejanggalan Lainnya
Kejanggalan lainnya yang menjadi pertanyaan, pihak BPBD yang seharusnya mengawasi malah terkesan tutup mata dan ikut bermain. Membiarkan pelanggaran yang dipertontonkan pihak penebang sehingga seluas 5 hektar rata dengan tanah di luar lokasi yang ditentukan atau diluar perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama.
Masih berdasarkan penelusuran Jurnalis Karosatuklik.com pohon kayu jenis pinus yang sudah ditebang CV MJA sekitar 700 kubik atau lebih kurang 600 ton dengan luas 5 Ha dari harusnya 15 Ha di lahan yang seharusnya di agropolitan sesuai surat BPBD Kabupaten Karo ternyata lokasi penebangan itu justru berada di hutan produksi.
Selain kerusakan lingkungan kawasan dan ekosistim lingkungan, dikhawatirkan dampak lebih parah berupa kekeringan atau longsor bakal tinggal menunggu waktu.
Diperoleh informasi lain, Feri Munte selaku Direktur CV Merek Jaya kini sudah ditahan Polda Sumut dan dititip di Rutan Kabanjahe.
Alat berat penebangan milik CV MJA juga kini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe.
Jurnalis Karosatuklik.com akan mengupdate berita ini dan akan menelusuri kayu sebanyak sekitar 600 ton tersebut di jual kemana dan siapa saja yang terlibat.
Sayangnya, sejak hari Kamis (30/1/2025), hingga berita ini dinaikkan Jumat malam (31/1/2025), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo Juspri M Nadeak, S.Sos, MA belum dapat dikonfirmasi.
Didatangi ke Kantor BPBD Karo di Jalan Letjen Djamin Ginting pun tidak ketemu. Menurut stafnya, yang tidak bersedia identitasnya di publikasikan, bahwa Kalak BPBD tidak ada di kantor. (R1)
Baca Juga:
- Terbitnya Sipuhh Online di Lokasi Aset Pemkab Karo, Kepala BPHL II Medan Bungkam! Ini Penjelasan Kadis LHK Sumut
- Lokasi LUT Relokasi Tahap III di Siosar Terancam Tertunda, Warga Pertibi Klaim Tanah Ulayat Mereka
- Dihadiri Gubernur Edy dan Forkopimda Sumut, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Tongging, Bupati Cory Sebayang: Semoga Bisa Menggugah Kesadaran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
Komentar