Pengamat: Tudingan Polri Tak Netral di Pilpres 2024 Harus Disertakan Bukti

Nasional3227 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengamat Politik Citra Institute Efriza berbicara soal tudingan Polri tak netral dalam Pilpres 2024. Dia menjelaskan Polri sudah punya aturan mengenai larangan terlibat dalam politik praktis yang sudah diatur dalam undang-undang.

Bahkan, Kapolri sudah menerbitkan surat telegram terkait netralitas Polri yang harus dijadikan pedoman untuk seluruh anggota.

“Ketidakikutsertaan Polri dalam kegiatan politik praktis sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Efriza dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

“Bahkan, Kapolri sudah menerbitkan telegram Nomor 2407/X/2023 tentang Netralitas Polri dalam Pemilu yang dijadikan pedoman seluruh anggota Polri. Terkait hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pengamanan pemilu,” dia menambahkan.

Efriza khawatir jika tudingan ketidaknetralan terhadap Polri justru tidak berdasarkan fakta dan hanya untuk mendongkrak simpatik publik.

Efriza khawatir hal ini nantinya malah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Apalagi jika akhirnya tudingan kecurangan menyasar banyak institusi negara tanpa disertai bukti-bukti nyata. Ini menunjukkan langkah tersebut bukanlah tindakan yang pas dilakukan,” kata dia.

Kabaharkan Polri Minta Aiman Buktikan Tudingan

Sebelumnya, Kabaharkan Polri Komjen Fadil Imran meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono untuk membuktikan pernyataannya bahwa ada komandan polisi di daerah yang memerintahkan anak buahnya untuk memilih capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Memang betul ada laporan sebanyak enam laporan polisi terhadap saudara Aiman Wicaksono. Ada enam laporan,” tutur Fadil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/20203).

Menurut Fadil, dengan adanya laporan polisi perihal dugaan pemberitaan bohong alias hoaks yang menjerat Aiman, maka Polda Metro Jaya selaku penerima laporan akan melakukan panggilan klarifikasi.

“Klarifikasi ini kan artinya melakukan penyelidikan apakah ada perbuatan pidana atau tidak,” jelas dia.

Apabila tidak terbukti ada perbuatan pidana, sambungnya, maka pihak kepolisian akan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yakni menyampaikan pendapat.

“Tapi publik juga dididik untuk tidak menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta. Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak pada caleg tertentu, atau partai tertentu, atau capres tertentu, apa benar seperti itu,” katanya.

“Siapa, kan katanya banyak. Nanti akan kami klarifikasi Pak. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja, siapa orangnya, buka. Jangan cuma berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab. Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat pada alam sadar publik. Saya kira Komisi III sangat memahami itu,” Fadil menandaskan.

Aiman Dipolisikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

“Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” kata Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor,” ujar dia.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.

Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.

“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,” ujar dia.

“Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis,” sambung dia.

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari Instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023.

“(Video diambil) dari Instagram pribadinya,” ujar dia. (R1/Liputan6.com)

Komentar