Petani Karo Boleh Berbangga Mendapat Lisensi 10 Varietas Tanaman Dari PVTPP

Karo5390 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Walau sebenarnya terkesan kurang sosialisasi, tapi setidaknya petani Kabupaten Karo boleh berbangga, pasalnya sebanyak 10 variates tanaman dari daerah itu telah diakui pemerintah milik Kabupaten Karo.

Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (KBPTP) Sumut Dr. Khadijah El Ramija, SPi, MP terungkap telah menyerahkan secara simbolis tanda daftar pengakuan tanaman lokal sebanyak 10 variatas ke Pemerintah Kabupaten Karo
Penyerahan ini diterima langsung Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, disaksikan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul, SP, MP, Senin (25/8/2020) lalu di ruang kerja bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.

Dikatakan, tujuan pemberian daftar variates tanaman lokal ini, agar kepala daerah dan masyarakat tahu dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokalnya yang telah terdaftar di Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan (PVTPP).

“Legal aspect (kepemilikan) varietas lokal menjadi lebih jelas. Hal ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sehingga apabila dikemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut harus meminta ijin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” terang Khadijah El Ramija ketika itu.

Dengan adanya, perlindungan variates tanaman lokal ini, petani Karo boleh berbangga, lantaran daerah kabupaten yang ada di Sumut kebanyakan hanya menerima daftar izin dua varietas, sedangkan Kabupaten Karo cukup fantastis, jumlahnya tujuh varietas, sebutnya.

Disamping itu, Khadijah El Ramija menekankan, orang lain tidak mudah lagi mengklaim tanaman yang memiliki perlindungan, untuk dikembangkan di daerah lain, sebelum minta izin kepada daerah bersangkutan pemilik varietas.

“Menjaga itu, daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2006 tentang syarat penamaan dan tata cara pendaftaran varietas tanaman,” tuturnya.

Adapun tujuh jenis tanda daftar varietas tanaman lokal ‘milik’ Kabupaten Karo tercatat di Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan (PVTPP), yaitu

1. Alpukat nomor :1176/PVL /2019,
2. Anggrek Mejile Kuning nomor : 1004/PVL /2019,
3. Terong Berastagi Tamarillo Kuning Karo nomor : 1002/PVL /2019.
4. Bawang Daun Pre Merdeka, nomor :1000/PVL /2019,
5. Tebu Manis Berastagi nomor : 999/PVL /2019,
6. Jeruk Manis Lau Kawar, nomor : 1001/PVL /2019
7. Anggrek Mejile Merah, nomor : 1003/PVL /2019.

Menyikapi, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH berterimakasih kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumut dan PVTPP, telah ikut mendorong dan menjaga varietas tanaman yang di budidayakan oleh petani Kabupaten Karo, ujarnya menjawab Redaksi Karosatuklik.com, Senin 19 April malam di Kabanjahe.

“Sungguh sangat bangga, tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi bagi perlindungan dan tanaman varietas yang sudah memiliki lincensi dari PVTPP, ini akan menjadi pelestarian dikemudian hari bagi petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan,” kata Terkelin Brahmana.

Sebelumnya (Tahun 2017), Pemerintah Kabupaten Karo juga telah berhasil memenangkan Apresiasi Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai juara 1 Tingkat Nasional (Kabupaten/Kota dan Provinsi) dengan Kategori Perlindungan Varietas Lokal.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Karo telah mendaftarkan 3 komoditi unggulan yaitu komoditi Wortel, Kacang Kapri (Ercis) dan Kol Bunga.

Ketiga komooditi tersebut diberi nama :

1.Wortel Karo

2.Ercis Berastagi

3.Kol Bunga Karo

Penghargaan (Apresiasi) tersebut diberikan oleh Menteri Pertanian RI yang diwakilkan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur pada tanggal 6 Desember 2017 yang lalu. (R1)