Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional2316 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tahapan pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada awal bulan Mei dan Agustus nanti. Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” tulis beleid tersebut.

Oleh karena itu, seandainya ada pihak yang ingin mengusung calon tertentu yang tidak memenuhi syarat usia minimum itu, maka yang bersangkutan harus melakukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana terjadi pada pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena MK mengabulkan permohonan uji materi “pengagum Gibran” asal Surakarta, Almas Tsaqibirru atas UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MK mengubah pasal dalam UU Pemilu sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka opsi ketua umum mereka, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta walau masih berusia 29 tahun. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

“Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya, Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung,” ujar Ketua DPP PSI William Aditya Sarana dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Untuk diketahui, pada 2019, PSI melalui kadernya saat itu antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini meminta MK menurunkan batas usia calon kepala daerah dengan menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Namun, MK saat itu menolak permohonan uji materi dari Tsamara dan Faldo. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang pada 24-26 November 2024.

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi sebanyak 600 orang.

Rencana ini diungkapkan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Usulan KPU tersebut tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat. “Insya Allah kami sudah melakukan kajian,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa sore.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” katanya lagi.

Idham menjelaskan, bertambahnya jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih cuma akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Kemudian, pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Untuk diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan seretak pada 27 November 2024, di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (R1/Kompas.com)

Komentar