Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 4 Pelaku Tawuran Belawan

Sumut2631 x Dibaca

Karosatuklik.com – Empat orang pelaku tawuran antara pemuda Jalan Samosir dengan pemuda Jalan Ternate Kelurahan Belawan Bahari diciduk Polres Pelabuhan Belawan.

Aksi tawuran ‘duel nyali’ yang sangat meresahkan masyarakat itu, terjadi di Jalan Yos Sudarso, KM 21, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Keempat pelaku, RP alias Rian (16) Warga Jalan Young Panah Hijau Lingkungan lX Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Daniel Pasaribu alias Niel (29) warga Jalan Young Panah Hijau Lingkungan IX Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

Berikutnya, Johanes Doloksaribu (23) Warga Jalan KL Yos Sudarso Maden Baru Lingkungan Xlll Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan LS alias Bere (16) warga Jalan Pardamean Lingkungan XIII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan yang dikonfirmasikan mengatakan, mereka ditangkap karena terlibat tawuran yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan mengganggu ketertiban umum di saat umat muslim menjalankan ibadah puasa ramadan, Sabtu (9/5/2021) dinihari.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan seperti seng rumah, kaca jendela, bola lampu dan pagar garasi halaman rumah, menjadi rusak.

Atas peristiwa itu, Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution bersama Tim Gabungan Polsek Belawan menuju lokasi tawuran dan melihat tawuran masih berlangsung, sehingga personil kepolisian bertindak membubarkan aksi tawuran serta mengamankan empat orang yang diduga terlibat tawuran.

Keempat pelaku tawuran yang berhasil diciduk diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan dan ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan kini masih berlanjut.

Sedangkan korban sebelumnya telah membuat laporan polisi yang tertuang dalam bukti lapor Nomor : LP/197/V/2021/SPKT Pel.Belawan, Tanggal 8 Mei 2021 atas nama Sarles Parsaoran Simamora, warga Jalan Pulau Ternate Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan yang rumahnya menjadi korban tawuran.

“Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal pengrusakan secara bersama sama sebagaimana di maksud dalam Pasal 179 (1) Jo Pasal 406 KUHPidana,” kata Kapolres Dayan. (R1)