Reskrim Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Karo2367 Dilihat

Tigabinanga, Karosatuklik.com – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga langsung direspon Satreskrim Polres Karo.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar Medan.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, membenarkan pihaknya menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis malam (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” terang AKP Eriks R., Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres.

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Selain itu, sambung AKP Eriks R yang langsung turun dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut, ungkapnya.

“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim AKP Eriks R.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya,” pesannya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar