Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Kenaikan UMP

Sumut670 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sejumlah pimpinan serikat buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah. Sebab Permenaker ini memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.

Sejalan dengan itu, pimpinan buruh di Sumut merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun dunia usaha. Hal itu disampaikan oleh sejumlah pimpinan buruh secara terpisah, Kamis (24/11/2022).

Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut Johnson Parbosi menyatakan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan upah buruh dengan memberlakukan Permenaker 36 tahun 2022.

Oleh karenanya Johnson juga merasa yakin Gubernur Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima buruh dan pengusaha.

“Saya yakin Pak Edy Rahmayadi akan memutuskan UMP ini dengan adil,” ujar aktivis buruh tersebut.

Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyatakan respons selama ini Gubernur Edy Rahmayadi telah sangat dekat dengan buruh. Sehingga sangat memahami aspirasi yang dibutuhkan oleh buruh terkait tentang UMP yang akan ditetapkan. Oleh karenanya dengan pemberlakukan Permenaker 18 tahun 2022 Gubernur Edy akan bisa memilih opsi yang terbaik untuk menetapkan UMP Provinsi.

Sebagai Ayah Buruh Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi pasti akan memberikan yang terbaik atas penetapan UMP yang mulai berlaku Januari 2023. “Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh,” kata Johnson Parbosi. (R1)