Sistem Proporsional Terbuka Pemilu Digugat, MK Diminta Bijak dan Hati-Hati

Politik2103 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bijak dan adil dalam menangani perkara gugatan sistem proporsional terbuka pemilu. MK harus berhati-hati, jangan sampai salah mengambil keputusan. Bila salah bisa mencederai wibawa dan kepercayaan masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan citra penjaga konsitusi tengah dipertaruhkan MK dalam menangani perkara ini. Ia berharap para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya telah dibuat.

“Saya tentu tetap berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution,” paparnya di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut ia menilai keputusan MK sebelumnya yang menetapkan sistem proporsional terbuka dalam gelaran pemilu, sudah tepat. Pasalnya, sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Ia menegaskan, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

“Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat,” ungkapnya.

Saleh pun merasa aneh jika putusan yang sudah baik itu harus dikembalikan dengan sistem lama yang sudah usang. Mengingat, sistem proporsional terbuka ini sudah dipraktikan dan terbukti berhasil dan diterima oleh masyarakat.

“Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi,” pungkasnya.

Diketahui, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke MK terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi. (Inilah.com)

Komentar