Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus tewasnya empat bocah di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan satu per satu mulai terungkap. Kepolisian resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) atau ayah korban sebagai tersangka seusai terbukti membunuh VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1).
“Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan Jumat (8/12/2023).
Bintoro menambahkan, Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara sadis, yakni dengan membekap satu per satu. Penyekapan tersebut dilakukan pada Minggu (3/12/2023) siang.
Sebelum melakukan aksi keji tersebut, Panca juga sempat merekam aktivitas anaknya di dalam kamar.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun,” katanya.
“Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” lanjutnya.
Bintoro belum membeberkan motif Panca membunuh anaknya. Namun, dia menyampaikan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, Panca dan istrinya tengah bertikai.
Ayah 4 Anak Tewas di Jagakarsa Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41), ayah dari 4 anak yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembunuhan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Penyidik juga menemukan beberapa alat bukti dalam kasus pembunuhan ini.
Ironisnya tersangka melakukan perbuatan keji tersebut juga merekam peristiwa menggunakan HP yang digunakan tersangka sebelum dan setelah kejadian pembunuhan.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan Jumat (8/12/2023).
Bukti tersebut, lanjut Bintoro, didukung dengan pernyataan dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan.
Dalam kasus pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi dan hasil autopsi digunakan sebagai alat bukti .
“Kami telah memeriksa total 12 saksi dalam kasus ini dan selanjutnya kami menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panca kini masih belum ditahan lantaran masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (BeritaSatu)
Komentar