Undangan Mencoblos Disampaikan ke Pemilih Paling Lambat 11 Februari 2024, Ini Dokumen yang wajib Dibawa ke TPS

Nasional1869 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas, kapan surat undangan pencoblosan diterima pemilih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), 14 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara itu disebut sebagai formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

Dokumen yang wajib dibawa

Menurut KPU, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari. Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini meliputi:

KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Ini dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket). (R1/Kompas.com)

Komentar