Kabanjahe, Karosatuklik.com – Perayaan Natal membawa kebahagiaan khusus bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Pasalnya, sebanyak 190 WBP umat Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.
Pemberian ini dilakukan saat Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2023 di Lapangan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin, (25/12/2023) Pukul 08.30 WIB. Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan Karutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH, MH melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus, SH kepada perwakilan Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal.
Sastra Barus, menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 190 orang yang mendapatkan remisi, Ia juga mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 134 orang dan 15 hari sebanyak 56 orang dengan total 190 orang.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucapnya.
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang. (R1)
Komentar