Aktivis Sorot Pengawasan Sumber-Sumber PAD Lemah

Berita2728 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aktivis Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah (PPPD) Kabupaten Karo, Hendra Ginting mengkritisi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemkab pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memiliki inovasi dan kreativitas.

“Pemkab Karo harus melakukan perbaikan sistem pengelolaan dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta menertibkan administrasi PAD, baik pajak maupun retribusi daerah,” sebut Hendra Ginting kepada karosatuklik.com, Selasa (13/10/2020) Pukul 21.30 WIB di Kabanjahe menyikapi penurunan PAD di APBD Perubahan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dituntut menggali maksimal setiap potensi pendapatan daerah serta pengawasan retribusi seperti pelayanan parkir, pengujian kendaraan bermotor dan lain-lain lebih diperketat.

Dipaparkannya, pendapatan daerah, mengalami penurunan sebesar 7,89% atau sebesar Rp108.819.864,764.- dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496.- pada APBD 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Ranperda APBD- Perubahan Tahun anggaran 2020, kata Hendra Ginting.

“Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847,- pada APBD-P 2020,” tuturnya.

Demikian juga dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774025.- dari semula Rp1.000.076.594.321,- pada APBD induk tahun anggaran 2020, menjadi sebesar Rp871.022.820.296,- pada P-APBD 2020.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264.- dari semula Rp275194.410.325.- pada APBD 2020 menjadi sebesar Rp309.763.408.589.- pada P-APBD 2020,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan 9,46% atau sebesar Rp130.461.343.280, dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496.- pada APBD 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781.- pada P-APBD 2020.

Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728,- dari semula sebesar Rp972.576.790.938,- pada APBD 2020, menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada APBD-P 2020, jelas Ginting.

Sementara itu, sambungnya lagi, belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557,- dari semula Rp406.535.164.558,- pada APBD 2020 menjadi sebesar Rp536.729.508.156,- pada P-APBD 2020.

Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp239.281.208.049.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049,- yang merupakan penggunaan SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824. “Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775,” sebutnya.

Memang banyak faktor yang menyebabkan PAD menurun, apalagi masa pandemi, tetapi kita patut kritis dan mengawasi PAD yang turun. “Jangan buat pembenaran dengan alasan Covid-19, tapi fakta dilapangan pengawasan sumber-sumber PAD dari dulu tidak berubah, lemah dalam pengawasan baik dari Pemkab sendiri maupun dari DPRD Karo,” sorotnya.

Karosatuklik.com memperoleh informasi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sudah disahkan akhir September kemarin melalui rapat paripurna DPRD Karo dengan Pemkab di Gedung DPRD Karo dan saat ini sedang tahap evaluasi di Kantor Gubsu. Sesuai peraturan perundang-undangan, usai disahkan selanjutnya selama 14 hari tahap evaluasi di Kantor Gubsu. (R1)