Praktisi Hukum Pertanyakan Kerugian Negara Kasus TPA Dokan

Berita1865 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Praktisi hukum mempertanyakan pengusutan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam studi kelayakan pengadaan lahan TPA (tempat pembuangan akhir) di APBD tahun anggaran Tahun 2015 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo saat itu.

Pasalnya, fakta kerugian negara yang selama ini digembor gemborkan melalui media sesuai dari press relase Kejaksaan Negeri Karo sebesar Rp 1,7 milyar yang disangkakan kepada tersangka BK (50) oknum salah satu ASN dilingkup Pemkab Karo, sempat menyita perhatian kalangan dan publik.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, kepada karosatuklik.com, Selasa (13/10/2020) Pukul 20.00 WIB.

“Buntut kerugian negara ini, selain menahan BK ada tersangka lain ditahan oleh penyidik Kejari Karo inisial CT mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Karo dan kontraktor inisial R.

Ironisnya, dampak pemberitaan itu tersangka BK, dirugikan secara moral oleh banyak kalangan di tengah masyarakat yang telah meyakini kerugian negara mencapai Rp 1,7 M sudah final dan mengikat. “Padahal, hasil penelusuran terungkap bahwa bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh penyidik Kejari ketengah masyarakat lewat media sebagai akuntabilitas informasi publik,” lontarnya.

Menurut sumber dipercaya, sesuai hasil data yang dimiliki dijelaskan bahwa kerugian negara kasus studi kelayakan pengadaan lahan TPA, berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara nomor : SR-/PE. 02/5.2/2020 tanggal 23 April 2020 hanya sebesar Rp. 227.176. 000 bukan sebesar Rp1.7 milyar, kecamnya.

Bola liar inilah berkembang seolah olah Kejaksaan Negeri Karo berhasil dalam mengamankan uang negara sebesar Rp1.7 milyar, ternyata fakta sesuai data tidak sesuai. “Nah, ini harus diklarifikasi dan publik diedukasi dari mana penghitungannya sedangkan hasil audit BPKP sudah jelas,” kata John L Situmorang.

Kedua tersangka pengadaan tanah TPA Dokan mengenakan baju tahanan di ruang Kejaksaan Negeri Karo
Kedua tersangka pengadaan tanah TPA Dokan mengenakan baju tahanan di ruang Kejaksaan Negeri Karo usai ditetapkan status tersangka saat akan dikirim ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Karosatuklik.com/ist

Saya hanya bicara dari sudut pandang kebenaran dan soal keadilan, ini masalah keadilan jangan menggulirkan sesuatu tidak berdasarkan fakta dan data serta tidak mendasar sesuai keterangan ahli yaitu BPKP Perwakilan Sumatera Utara, dengan tujuan tertentu, tegas John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang Jakarta.
Sekedar mengingatkan sebagaiman diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/07/2020).

Disebut kerugian negara mencapai Rp 1,7 milyar. Adapun ke 2 tersangka itu yakni seorang ASN berinisial BK dan seorang warga sipil berinisial R.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah lahan TPA di Desa Dokan Kecamatan Merek sudah melalui proses hukum yang panjang.

Denny Achmad memaparkan, kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan. “Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 milyar,” katanya.

Kerugian Rp 1,7 M masih untuk TA 2015-2016. “Ini bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” tambahnya.

Selain itu, Kajari juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Tentunya begitu, penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” tutupnya ketika itu. (R1)