Bangga, Erdemu Bayu dan 9 Warisan Budaya Leluhur Karo Sah Diakui Negara

Budaya2697 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo merasa bangga terbitnya 10 (sepuluh) sertifikat Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Karo oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keberhasilan tersebut atas dukungan dan difasilitasi oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM RI, pada Pemkab Karo mengusulkan  kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo pada zamannya, agar  terjaga pelestariannya supaya tidak punah.

Kesepuluh warisan leluhur itu yakni 1. Gendang Lima Sendalanen, 2. Erdemu Bayu, 3. Anding – Andingan, 4. Tari Telu Serangkai, 5. Ngampeken Tulan Tulan.

Selanjutnya, 6. Perkolong kolong, 7. Ermayan, 8. Tari Guro Guro Aron, 9. Tari Roti Manis dan 10. Catur Karo. 

“Bangga, semuanya telah dicatatkan dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sehingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi  undang undang hak Cipta,’ kata  Bupati Terkelin Brahmana, SH, MH, saat menerima sepuluh sertifikat HKI dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Kamis (03/09/2020) pukul 21.00 WIB di Hotel Four Point By Sheraton Medan.

Penerimaan ini disaksikan Kepala Balitbang Provsu Ir. H. Irman, MSi, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kadis Pariwisata M Ginting, Kabag Hukum Monika Maytrisa Br Purba, Dekretaris Pariwisata Eva Angelina Br Sembiring.

Selanjutnya, Terkelin Brahmana menambahkan, warisan kebudayaan juga adalah modal, kekayaan dan kekuatan sosial, sehingga harus terus dijaga demi kelangsungan pelestarian nilai – nilai budaya leluhur Karo, tutur Bupati.

Selain kesepuluh itu, Pemkab Karo juga masih memiliki warisan budaya lainnya, seperti, Kerja Tahun Merdang Merdem dan Pesta Budaya Mejuah Juah. Hal ini kedepan juga akan kita usulkan agar terdaftar dan  tercatat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga pelestarian dapat terjaga, tidak dapat diklaim oleh orang lain, ujar Bupati Karo.

Sementara Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Kerja Dama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa langkah Pemkab Karo mendaftarkan 10 HKI sangatlah tepat. Warisan leluhur itu memang harus dirawat, diwarisi dan dijaga, katanya.

Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), selain itu memiliki tujuan agar tidak dapat diklaim oleh orang lain, lontarnya.

“Munculnya perlindungan EBT bagi Pemkab Karo akan menjadi pilot project untuk daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI-nya sebagai suatu  ciri khas budaya disetiap daerah,” jelas Daulat.

Pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang. sehingga sebaiknya ditempatkan pada pos investasi bukan beban atau biaya, bebernya. (R1)