BNN Jalin Sinergi dan Kolaborasi Gempur Peredaran Gelap Narkoba di Laut

Nasional2011 x Dibaca

Batam, Karosatuklik.com – Badan Narkotika Nasional RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, Selasa (14/9/2021).

Badan Narkotika Nasional RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin upacara dalam pembukaan operasi laut interdiksi terpadu tahun anggaran 2021.

Selain Kepala BNN hadir pula beberapa pejabat lain diantaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, S.E., M.A.; Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, M.Han.; Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kemenhub,Ir. Ahmad, M.MTr., QIA., CFr.A.; Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen. Pol. Iskandar Bitticaca; Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen.Pol. Purn. Arman Depari; dan lain-lain.

Badan Narkotika Nasional RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu

Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kesepkatan yaitu terkait pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Selain tiga butir perjanjian kerja sama tersebut, kelima intansi juga sepakat dalam pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan P4GN sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kesepakatan kerja sama lima instansi ini merupakan bentuk jalinan sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.

Badan Narkotika Nasional RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu

Pembuatan perjanjian bersama tersebut sekaligus sebagai pedoman bagi kelimanya dalam melakukan koordinasi dan kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang mulai digelar pada hari ini, 14 September 2021 sampai dengan 25 September mendatang.

Operasi yang diberi nama gempur narkotika bersama atau Purnama merupakan operasi gabungan dengan melibatkan ratusan personel yang terdiri dari personel BNN pusat, BNN Provinsi Aceh, BNN Provinsi Sumatera Utara.

BNN Provinsi Riau, BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNN Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Sulawesi Selatan, BNN Provinsi DKI Jakarta, Ditpolair, Dirjen Bea dan Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KLKP), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kerja sama kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata dari kolaborasi war on drugs yang akan mengungkap jaringan sindikat narkoba yang kerap melakukan penyelundupan melalui jalur laut perbatasan Indonesia. (R1)