Bupati Cory Sebayang Minta OPD Pemkab Karo Konsisten Laksanakan Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Karo1744 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Memasuki awal tahun 2024, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo agar meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terutama pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Orang nomor satu di Kabupaten Karo itu berharap para Kepala OPD dan ASN Pemkab Karo agar tidak berleha-leha dan jangan puas dengan pencapaian kinerja dan raihan prestasi yang diperoleh Pemkab Karo selama tahun 2023 lalu.

“Artinya, tidak bisa lagi kerja ASN itu biasa-biasa saja, tapi harus berinovasi dan kreatif, tanggap dan gerak cepat setiap ada keluhan masyarakat,” terangnya.

Meski mayoritas OPD kinerjanya sudah terbilang baik, Bupati Cory Sebayang menginstruksikan agar seluruh OPD terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Terlebih, tahun 2024 ini juga akan berbarengan dengan tahun politik di mana akan diselenggarakan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada.

Hal ini dilakukan dengan memperbaiki sistem administrasi, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah harus respon cepat untuk menanggapi keluhan dan permasalahan masyarakat,” sebutnya.

Kita semua harus bekerja sama, tidak ada OPD yang bekerja atau merencanakan pekerjaan sendiri-sendiri, harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, hingga program prioritas yang akan dilaksanakan.

“Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah, tidak akan bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Perlu sinergi, kolaborasi, diskusi hingga eksekusi program serta proses-proses panjang lainnya yang harus kita lalui,” kata Cory Sebayang

Hal ini sebut dia, untuk menjawab dan menindaklanjuti output Rapat Persiapan dan Percepatan Penyusunan DPA-SKPD dan Anggaran Kas SKPD Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Senin (08/01/2024) kemarin, katanya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Jumat (11/1/2024) di Kabanjahe.

“Untuk itu, marilah kita bersama-sama mencurahkan ide gagasan sumbang saran serta berbagai masukan yang positif dan konstruktif lainnya termasuk dari kalangan insan pers, tentu semuanya dalam rangka percepatan pembangunan Kabupaten Karo kedepannya,” tuturnya.

Walaupun, sambung Bupati, anggaran pembangunan Kabupaten Karo di tahun 2024 banyak tersedot ke penyelenggara Pemilu untuk Pilkada Karo 2024, tapi itu bukan menjadi kendala. Artinya yang ada kita maksimalkan, efesien dan tepat sasaran, imbuhnya.

 

Sektor pertanian, kita optimalisasi komoditas dan produk unggulan daerah yang berdaya saing dilakukan dengan strategi, peningkatan daya saing daerah melalui perwujudan ekosistem inovasi, keterampilan sumberdaya UMKM dan Bumdes bebrbasis tehnologi tepat guna dan pengembangan destinasi wisata unggulan berbasis ekowisata, agrowisata dan kearifan lokal.

“Pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan strategi, tata kelola pemerintahan daerah berbasis IT, pemanfaatan inovasi pelayanan publik dan percepatan pelaksanaan zona integritas pada perangkat daerah,” paparnya.

ASN Dilarang Berpose Dukungan di Pemilu 2024, Begini Respons Bupati Karo

Secara khusus, Cory Sriwaty Sebayang menyorot aktifitas media sosial yang juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak digunakan secara bijak terutama oleh tiap ASN.

Oleh karena itu, Ia meminta agar seluruh ASN jajaran Pemkab Karo lebih berhati-hati dalam beraktifitas di dunia maya.

“Saya tidak mau nanti ada aparatur saya yang bermasalah dan diproses gara-gara mention di medsos, atau suka like postingan calon yang tentu mengarah pada hal yang bersifat pelanggaran, oleh karenanya, saya minta kita semua dapat menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas dalam menghadapi pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 nanti,” tegasnya.

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Adapun hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu,” ungkap Bupati Cory Sebayang menandasinya.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

 

  1. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
  2. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
  3. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  4. Pose dengan menunjukkan jempol saja.
  5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
  6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
  7. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
  8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
  9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon. (Redaksi1)

Komentar