Dinas Pariwisata Karo Dikritik Belum Rampungkan Draft Perda Rippda, Anggaran Rp 700 Juta Kemana?

Berita, Travel2685 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Kabupaten Karo sudah lama dikenal di nusantara maupun mancanegara sebagai daerah pariwisata. Kekayaan alam dan keindahan panorama daerah didukung udara yang sejuk sepanjang musim menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Tapi sungguh mengecewakan Kabupaten Karo belum miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) berkelanjutan.

Keberadaan Perda tersebut sangat diperlukan, terutama untuk pembangunan sekaligus pengembangan wisata secara berkelanjutan. Perda tersebut akan mengatur secara detail bagaimana konsep dan pengembangan pariwisata ke depan.
 
Padahal anggaran penyusunan Ripparda Karo di Dinas Pariwisata cukup besar mencapai sekitar Rp700 juta, sementara Kabupaten Humbahas saja tidak lebih Rp200 juta sudah memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH menjawab karosatuklik.com, Selasa (29/09/2020) Pukul 20.00 WIB di Berastagi terkait draft Ripparda Dinas Pariwisata Kabupaten Karo tidak siap-siap hingga saat ini.

Pasalnya, rencana induk dinilai sangat penting dalam pengembangan pembangunan objek industri wisata. Menurut dia, pengembangan harus mengacu pada dokumen tersebut.

Pemerintah pusat mengamanahkan agar pembangunan pariwisata dilakukan dengan konsep dan strategi yang jelas. Konsep tersebut tertuang dalam Rippda. ”Alurnya, Rippda diselesaikan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan masterplan,” katanya.

Dia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur mengenai mekanisme pengembangan destinasi wisata. Pasal 8 menyebutkan, pengembangan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rippda.

Dengan demikian, idealnya pemerintah daerah harus menyelesaikan penyusunan dokumen rencana induk. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda pembangunan lain. ”Masalahnya Kabupaten Karo belum memiliki Rippda, padahal anggaran penyusunan Rippda di Dinas Pariwisata Kabupaten Karo cukup besar, Rp700 juta. Hal itu juga sudah beberapa kali dipertanyakan di DPRD Karo,” tegas Politisi Partai Golkar itu.

Tujuan perda tersebut, diharapkan pembangunan pariwisata di Kabupaten Karo bisa lebih terarah dan berkelanjutan, semua potensi wisata di Kabupaten Karo bisa tergarap secara maksimal, baik yang baru muncul, maupun yang sudah lama dikenal penikmat wisata.

Perlunya penguatan secara yuridis dengan mengarahkan terbitnya Perda Kepariwisataan untuk mendukung kontinuitas rencana beserta program yang dirancang. Penyusunan dokumen RIPK menjadi penting karena sektor pariwisata merupakan sektor yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja sekaligus memberikan tambahan bagi pendapatan masyarakat.

Berdasarkan catatan, karosatuklik.com, pada 5 November 2018 lalu didampingi anggota DPRD Karo Mansur Ginting, Onasis Sitepu dan Kadis Pariwisata Ir. Mulia Barus saat itu, draft Rippda sudah dikoordinasikan ke Kementerian Pariwisata yang diterima Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dadang Rizki Ratman. Pertanyaanya, kenapa hingga hari ini draft tersebut tidak siap hingga belum bisa dibahas bersama DPRD Karo. Padahal anggaran penyusunan draf Rippda sudah dianggarkan sebesar Rp700 juta. (R1)