Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Catatan Redaksi837 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Asal usul perpanjangan masa jabatan Kades ini pertama kali dikemukakan oleh ribuan massa kepala desa yang menggelar aksi demonstrasi dan menyuarakan aspirasi bersama di depan Gedung DPR pada 17 Januari 2023 kemarin.

Dalam aksinya, ribuan kades mendesak revisi UU Nomor 22 Tahun 2020 mengenai dana desa dan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kades.

Menurut mereka, dana desa yang diberikan saat ini masih sedikit dan tidak memadai untuk membangun desa. Sedangkan untuk masa jabatan, mereka merasa 6 tahun dinilai sebentar sehingga mereka tidak bisa mewujudkan janji-janji selama kampanye.

Di lain sisi kompas.com mengadakan survei yang berlangsung pada 11-13 Juli 2023 dengan 510 responden dari 34 provinsi.

Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 84,8 persen masyarakat perkotaan tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades, sedangkan masyarakat perdesaan yang menolak berada di angka 82,6 persen.

Survei tersebut tidak menjabarkan alasan kenapa para koresponden tidak menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan Kades.

Tapi jika melihat berita dari tahun ke tahun dan data dari KPK yang menunjukkan bahwa ada sebanyak 686 Kades yang korupsi hingga tahun 2022, semua orang pasti paham kenapa masyarakat sangat kontra dengan tuntutan para Kades ini.

Sayang, desakan para Kades ternyata mendapat respon positif dari DPR RI sehingga draf revisi RUU Desa akan dibawah ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapat pengesahan.

Sebenarnya, Berapa Gaji Kepala Desa?

Kepala Desa adalah salah satu jabatan yang paling banyak diminati oleh warga desa. Bahkan bakal calon Kepala Desa di Bangkalan ada sebanyak 469 bakal calon dari 149 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2023.

Singkatnya, setiap desa akan memiliki 3-4 calon kepala desa yang akan bersaing selama kampanye untuk mendapatkan suara terbanyak.

Seperti yang kita tahu, kampanye adalah salah satu media untuk promosi atau dikenal oleh masyarakat setempat. Tentunya, kegiatan ini akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Tapi jika mereka terpilih, sebenarnya berapa gaji kepala desa yang akan didapat? Apakah sepadan dengan modal kampanye yang dikeluarkan?

Besaran gaji kepala desa sudah ditetapkan dalam Pasal 81 Ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebut gaji Kepala Desa setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A atau setara Rp2.426.640.

Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa mendapat gaji sedikitnya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A.

Besaran gaji perangkat desa lainnya sedikitnya sebesar Rp2 juta atau setara dengan 100 persen gapok golongan II/A.

Penghasilan Lainnya

Tidak hanya gaji pokok, sesuai dengan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga akan menerima penghasilan lain dari pemerintah, yaitu pengelolaan tanah desa.

Pembagian hasil pengelolaan tanah desa ini dibagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (Foto: Bupati Kabupaten Karo, Cory Sriwaty Sebayang melantik 230 Kepala Desa terpilih beberapa waktu lalu/Dok). (Inilah.com)

Berita Terkait:

  1. Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Begini Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diperoleh Kepala Desa
  2. Hari Keempat Pelantikan Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029, Bupati Cory Sebayang Ingatkan soal Pengelolaan APBDes Transparan
  3. Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Banyak Mudaratnya

Komentar