Kabanjahe, Karosatuklik.com – Program Pemutihan yang dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menyisakan dua bulan lagi kedepan. Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.
Dalam rangka mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Satlantas Polres Tanah Karo mengikuti rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Ruang Ka UPT Dispenda (Samsat) Kabanjahe, Senin (28/10/2024).
Turut hadir diantaranya Kepala UPT Dispenda Samsat Kabanjahe, Salim Padang, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, SH, Kepala Unit Pelayanan Samsat Kabanjahe, Pilip Hutabarat, Kepala Jasa Raharja Kabanjahe, Bambang S Kristiantoro, Kaur Binops Lantas, Kanit Regident Lantas, Ipda Feri Sigalingging, SH, serta staf Jasa Raharja dan UPT Dispenda Samsat Kabanjahe.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, SH, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah sosialisasi dan penindakan, antara lain pemasangan spanduk di berbagai kecamatan dan penyebaran brosur di jalan raya serta tempat tempat keramaian.
Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya kewajiban pajak dan manfaat dari program pemutihan.
Selain sosialisasi, juga dilaksanakan razia gabungan antara Polri, Jasa Raharja, dan Dispenda. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat. Melalui sinergi antara instansi, diharapkan dapat tercipta tertib administrasi dan peningkatan kesadaran akan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karo.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini dan menjaga kepatuhan administrasi kendaraan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Tanah Karo.
Kepala UPT Dispenda Samsat Kabanjahe, Salim Padang, menyampaikan, Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. Dia menekankan, dalam program itu kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKBII, denda BBNKBII, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Selain itu, Salim Padang juga mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kendaraan.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sebagai informasi, seperti telah dikabarkan media ini sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB), Senin 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024. (R1)
Baca Juga:
Komentar