Kejagung Cecar 12 Saksi Asabri, Dapenbun Hingga Bumiputera!

Headline, Korupsi923 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Periode pemeriksaan Asabri ini untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.

Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (23/8/2021) sebanyak 12 orang.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. ES selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

2. IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. S selaku Fund Accounting PT Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. R selaku Finance dan Accounting PT Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. S selaku Direktur PT Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

7. TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

8. AUS selaku Direksi PT MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

9. AA selaku Direksi PT MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

10. W selaku Dirut PT Maybank Kim Eng Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;

11. AS selaku Dirut PT Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;

12. YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata Leonard, dalam keterangannya.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” katanya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).

Leonard mengatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:

1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10.Korporasi PT CC.
(Sumber : Cnbcindonesia)