Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Korupsi Eks Kadis PU Siantar di Bandung

Sumut2357 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Mantan Kepala Dinas PU Siantar dan juga mantan pejabat Disnaker, Jhonson Tambunan akhirnya ditangkap Pasca dinyatakan dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2021, Jhonson Tambunan berhasil ditangkap di Bandung oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumatera Utara pada Rabu (26/1) sekira pukul 22.30 WIB.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH MH kepada Realitasonline, Kamis (27/1) sekira pukul 07.00 wib pagi ini. Jhonson Tambunan ditangkap dari persembunyiannya di salah satu rumah kos di Bandung.

Jhonson Tambunan sudah ditangkap, dari Bandung menuju Kejatisu di Medan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar,” kata Rendra melalui telpon selulernya pagi ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Siantar dari Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jhonson Tambunan diciduk dari

lokasi persembunyiannya disebuah tempat kost di daerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/01/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wib, jelas Rendra.

Mantan Kepala Dinas PU Siantar dan juga mantan pejabat Disnaker, Jhonson Tambunan akhirnya ditangkap Pasca dinyatakan dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2021, Jhonson Tambunan berhasil ditangkap di Bandung oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumatera Utara pada Rabu (26/1) sekira pukul 22.30 WIB.

Terpidana Jhonson Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun, berdasar putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2014. Putusan tersebut diterima Kejari Siantar tahun 2020, setelah 3 kali dipanggil secara patut namun terpidana tidak punya itikad baik menyerahkan diri menjalani proses hukum. Sehingga dijadikan DPo dan berhasil ditangkap, jelas Rendra lagi.

Dijelaskan Rendra, terpidana Jhonson Tambunan tersandung kasus korupsi pembangunan pasar Tozai Siantar yang menyebabkan kerugian negara, saat itu selaku pimpinan proyek (Proyek).

Direncanakan yang bersangkutan malam ini baru tiba di Siantar, menunggu proses pemulangan dari Bandung menuju Medan dan proses administrasi. Selanjutnya dibawa ke Siantar untuk menjalani proses hukum. (R1)

Baca juga:

1. Versi Baru Becak Siantar Mengaspal

2. Becak Siantar yang Melegendaris Terancam Punah

3. Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan: Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap

4. DPO Korupsi Rp 10 Miliar Bank BRI Kabanjahe Ditangkap di Medan

5. Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah Sport Center Sumut