Medan, Karosatuklik.com – Kejagung bekerjasama dengan Kejatisu menangkap mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Yoan Putra SE, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejatisu karena korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.
Siaran pers yang dilontarkan Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian di grup WhatsAap Forwaka, Selasa (25/5/2021) sore, menjelaskan DPO tersebut ditangkap pada Selasa siang sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Sunggal Kecamatan Sunggal, Medan.
“Tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10 miliar lebih,” jelas Sumanggar.
Sumanggar menyampaikan kronologi penangkapan, dimana ditangkap di sebuah pasar di Sunggal setelah sebelumnya sudah diintai.
Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar – pasar di wilayah Medan.
“Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi,”
“Istrinya yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya,” bebernya.
Sumanggar juga menjelaskan, bapak tersangka juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersayang Putra ini.
“Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” kata Sumanggar, seraya menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. (R1/Humas)