Kepala BNN Pantau Pemusnahan 3 Ton Ganja

Nasional1177 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Petrus Reinhard Golose, memantau langsung proses pemusnahan ladang ganja yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.SI.

Kepala BNN mengamati proses pemusnahan melalui War Room yang berada di Kantor Pusat BNN Cawang.

4 Hektar Ganja

Tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Kabupaten Lhoksumawe, Polres, Brimob, Kodim, Satpol PP Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri, memusnahkan 4 hektar ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/10/2021).

Sebanyak 103 personel diterjunkan, dan berhasil membabat 5.000 tanaman ganja serta 20.000 bibit ganja siap semai. Ladang ganja yang terletak pada ketinggian 220 mdpl ini memiliki ketinggian tanaman 20 hingga 300 cm dengan kerapatan tanaman antar 50 hingga 100 cm.

3 Ton

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Petrus Reinhard Golose, memantau langsung proses pemusnahan ladang ganja yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.SI.

Total berat bersih tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan tim gabungan mencapai 3 ton.

Diperkirakan usia tanaman telah memasuki masa panen, yakni 5 – 6 bulan. Untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja, tim menempuh jarak waktu 1,5 jam menggunakan roda 4 dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 30 menit.

“Ini merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN yang dilakukan selama 2 minggu”, ujar Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.SI saat konferensi pers di lokasi pemusnahan, Rabu (13/10).

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN mengatakan pemusnahan ini akan ditindak lanjuti dengan melakukan alih fungsi lahan ganja dengan tanaman yang lebih produktif. Ia menambahkan alih fungsi lahan ini akan ditindak lanjuti setelah diketahui status dari lahan yang digunakan untuk menanam tanaman ganja.

Apa yang dilakukan BNN ini sesuai dengan bunyi pasal 11 ayat (2) undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (R1)