KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terseret Skandal Pungli Rutan

Headline4785 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Langkah ini sebagai wujud komitmen zero tolerance KPK terhadap para pelaku yang terlibat pungli.

“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Ali Fikri, keputusan pemberhentian ini mengacu hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, serta unsur kepegawaian.

“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k,” tutur Ali Fikri.

Diungkapkan Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali Fikri.

Pakai Rompi Oranye, Mantan Kepala Rutan KPK Minta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi. Dalam putusan ini, Fauzi mesti melakukan permintaan maaf secara terbuka langsung terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Agenda ini turut disaksikan pimpinan serta pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.

Fauzi adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di rutan KPK, sehingga dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh insan KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” tutur Fauzi.

KPK menegaskan berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di internalnya. Adapun hukuman disiplin terhadap Fauzi selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asal.

Praktik pungli di rutan KPK ini juga ditangani oleh bagian penindakan. Hingga saat ini, KPK telah menahan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Fauzi. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Deretan Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung, dan Botol
  2. KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Langsung Ditahan
  3. Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016 tetapi Belum Terstruktur

Komentar