KPK Ungkap Rakusnya Bupati Langkat dan Tim Sukses: Seragam SD Dikorupsi, Jabatan Diperjualbelikan

Langkat, Sumut2399 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.

Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.

Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ungkap Taufik di hadapan awak media.

Mengorbankan Masa Depan Pendidikan Anak-anak Langkat

Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi.

Taufik Husein menjelaskanm Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.

“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.

Selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa seperti pengadaan seragam sekolah SD yang tidak luput jadi ceruk korupsi.

Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.

Rakus dan Jual Beli Jabatan

Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat.

Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.

KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024, dan Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Selain itu, Tim KPK juga membawa Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Akbar selaku ajudan bupati, Zulkifli selaku sopir bupati, serta Sugiarto yang berasal dari pihak swasta.

Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Perantara Suap

Syahrial, sang mantan anggota DPRD Sumut, memiliki peran sentral sebagai perantara uang suap sesaat sebelum operasi penangkapan berlangsung.

Transaksi bermula ketika Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Syah Afandin.

Merasa situasi sedang memanas karena mengetahui tim KPK sedang mengintai di kawasan Langkat, Syah Afandin langsung memerintahkan Yaqub untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan transaksi serah terima uang haram tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” kata Taufik.

KPK Tahan Bupati Langkat dan Tim Suksesnya

Praktik rasuah ini bermula ketika Syah Afandin memalak fee atau jatah proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub.

KPK mengendus fakta bahwa Yaqub sebelumnya telah mentransfer uang senilai total Rp 800 juta kepada sang bupati melalui sopirnya.

Selain merampas uang suap Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita berbagai barang bukti fantastis dari tangan para pelaku. (Sumber: TribunNews)

Bagikan Ke :

Komentar