KPU Karo Resmi Tetapkan 5 Paslon di Pilkada 2020

Berita, Politik1153 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Untuk pertama kalinya, Pilkada 2020, penetapan paslon dilakukan secara daring lewat situs resmi KPU. Keputusan itu telah disepakati pemerintah dan elite parpol menyusul pelanggaran protokol Covid-19 secara masif di masa pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo resmi menetapkan lima {5} pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kelima pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni :

  1. Iwan Sembiring Depari, SH dan Ir. Budianto Surbakti, MM (didukung Partai PDI Perjuangan, 8 kursi)
  2. Brigjen (Purn) Jusua Ginting, SIP dan dr. Saberina Br Tarigan, MARS (Didukung oleh Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai PKPI, total 10 kursi).
  3. Cory Sriwaty Br Sebayang dan Theopilus Ginting yang diusung Partai Gerindra dan Perindo (total 7 kursi).
  4. Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu diusung koalisi partai Golkar, PAN dan Demokrat (total 10 kursi).
  5. Cuaca Bangun, SE, Ak, MSi, SH, MH dan Agen Purba {Jalur independen/perseorangan}

Mereka ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, Rabu {23/09/2020) Pukul 17.30 WIB, melalui pesan WhatsApp, kepada karosatuklik.com mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL/02.3-Kpt/120/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon.

“Penetapan nama-nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok,” bebernya. {R1)

Salinan Putusan ini dapat anda unduh melalui tautan berikut : keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 47