Kabanjahe, Karosatuklik.com – Untuk pertama kalinya, Pilkada 2020, penetapan paslon dilakukan secara daring lewat situs resmi KPU. Keputusan itu telah disepakati pemerintah dan elite parpol menyusul pelanggaran protokol Covid-19 secara masif di masa pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo resmi menetapkan lima {5} pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Kelima pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni :
- Iwan Sembiring Depari, SH dan Ir. Budianto Surbakti, MM (didukung Partai PDI Perjuangan, 8 kursi)
- Brigjen (Purn) Jusua Ginting, SIP dan dr. Saberina Br Tarigan, MARS (Didukung oleh Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai PKPI, total 10 kursi).
- Cory Sriwaty Br Sebayang dan Theopilus Ginting yang diusung Partai Gerindra dan Perindo (total 7 kursi).
- Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu diusung koalisi partai Golkar, PAN dan Demokrat (total 10 kursi).
- Cuaca Bangun, SE, Ak, MSi, SH, MH dan Agen Purba {Jalur independen/perseorangan}
Mereka ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, Rabu {23/09/2020) Pukul 17.30 WIB, melalui pesan WhatsApp, kepada karosatuklik.com mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.
“Penetapan nama-nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok,” bebernya. {R1)
Salinan Putusan ini dapat anda unduh melalui tautan berikut : keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 47