Kurang 12 Jam, Tekab Polres Karo Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan

Karo2007 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (6/5/2022) Pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap ke dua pelaku dilakukan di depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, tepatnya dari sebuah rumah di Gang Kesehatan Kelurahan Padang Mas.

Kedua pelaku tersebut berinisial BS (44), pekerjaan tukang jait sepatu, warga Jalan Wagimin Gang Tambak Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan CM (31), wiraswasta, warga Gang Kesehatan Kelurahan Padang Mas.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, SH, melalu Kasi Humas IPTU M. Sahril, Jumat (6/5/2022).

Kronologis Peristiwa

Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (6/5/2022) Pukul 07.00 WIB.

Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang pada hari Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.

Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), wiraswasta, Warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kecamatan Kabanjahe.

Menurut keterangan saksi, Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada Kamis (5/5/2022) Pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan.

“Melihat hal tersebut, saksi kemudian langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo,” sebut.

Sayangnya, dalam penangananmedis di RSU Kabanjahe, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

“Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melakukan penyelidikan,” lanjut IPTU M. Sahril.

Berdasarkan hasil Closed Circuit Television (CCTV) di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

“Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gang Kesehatan Kabanjahe,” ungkap IPTU M. Sahril.

Barang Bukti

Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah 1 buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 cm yang terdapat bercak darah.

Peran dan Pengakuan Pelaku

Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.

Dendam

Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/V /2022/SPKT/Polres T. Karo/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan langsung keluarga korban An. Misni Kumala. (R1)