Masyarakat Berhak Hirup Udara Bersih, Pemkab Karo Rapat Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Karo985 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Rokok masih menjadi permasalahan yang cukup serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karo. Selain salah satu penyebab penyakit, rokok menjadi pengeluaran terbesar kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,

Hal itu terungkap saat Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si membuka Rapat Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, (22/09/2022).

Pertemuan ini diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo menghadirkan nara sumber Dr. Benget Saragih, M.Epid Ketua Tim Kerja Penyakit Paru dan Gangguan Imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Harus Hadir Melindungi Warganya dari Bahaya Asap Rokok

Dr. Benget Saragih dalam paparannya mengatakan volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2 % dari tahun 2020. Dia juga menjelaskan pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat.

“Adanya aturan kawasan tanpa rokok juga sekaligus mencegah generasi muda, khususnya remaja dan anak-anak memaklumi aktivitas merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Pemerintah daerah harus hadir melindungi masyarakat dari bahaya merokok bagi Kesehatan dengan menetapkan KTR di wilayahnya demikian amanat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, papar Benget Saragih.

Diharapkan untuk tindak lanjut penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat dilaksanakan di fasilitas publik seperti Terminal Bus, Halte Bus Anak Sekolah, termasuk di bus baik di angkutan kota dalam provinsi, maupun di bus angkutan pedesaan dan transportasi perkotaan serta lingkungan lainnya, sebutnya.

Perlu Payung Hukum

Sementara itu, Bupati Cory Seriwaty Sebayang menyampaikan dukungan penerapan KTR di Kabupaten Karo dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
“Perlu upaya keras dari pemerintah daerah untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif di Kabupaten Karo. Di antaranya dengan mengatur kawasan tanpa rokok,” terangnya.

“Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan efektif dan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Karo, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan bahaya asap rokok,” imbuh Bupati Cory S Sebayang.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilus Barus, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Irna Safrina Meliala, M.Kes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Gelora Fajar, SH, MH, Kemenag Kabupaten Karo dan perwakilan dari perangkat daerah jajaran Pemkab Karo dan undangan lainnya. #Keren Tanpa Rokok. (R1)