Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Penyelenggaran seleksi komisioner Kompolnas sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.
“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.
Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga pada saatnya terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, serta akan dipilih sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028.
“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
- Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
- Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
- Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
- Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
- Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
- Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
- Bapak Nur Kholis selaku Anggota; dan
- Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.
Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai berikut:
- Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
- Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;
- Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
- Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden. (R1/Humas Kemenko Polhukam)
Komentar