MK Gelar Sidang Lanjutan Enam Sengeta PHPU Legislatif Pemilu 2024 di Sumatera Utara

Sumut1886 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 30 Mei 2024 yang lalu.

Dari 12 Permohonan sebelumnya yang menunjuk locus perkara di Provinsi Sumatera Utara, hanya ada 6 Permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya sampai dengan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti. Sementara 6 Permohonan lainnya telah dihentikan/tidak dilanjutkan pemeriksaannya setelah dalam putusan dismissal dinyatakan ditolak atau ada yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Dari 6 Permohonan yang dinyatakan dilanjutkan pemeriksaanya adalah, Permohonan Nomor 190 yang dimohonkan oleh Parta Bulan Bintang, Permohonan Nomor 193 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, Permohonan Nomor 149 yang dimohonkan oleh Partai Perindo, Permohonan Nomor 179 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Permohonan Nomor 184 yang dimohonkan oleh Partai Golkar serta Permohonan Nomor 04 yang dimohonkan oleh Calon Anggota DPD a.n H. Faisal Amri,S.Ag., M.Ag.

Keenam Permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya tersebut berlangsung dan disidangkan secara Panel pada Ruang Sidang Panel 1 yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Pada Pemeriksaan kali ini Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon serta Pihak Terkait diperiksa dan diminta kesaksiannya terkait peristiwa yang dijadikan dasar permohonan Pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah juga mendengar keterangan Ahli yang turut dihadirkan oleh Para Pihak seperti halnya Prof. DR. Mirza Nasution yang juga memberikan keterangan sesuai dengan keahlian dan bidang keilmuannya terkait masalah yang dimohonkan oleh Pemohon.

Selain mendengarkan kesaksian yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Pihak serta keterangan Ahli, Mahkamah juga meminta klarifikasi dan keterangan dari Bawaslu kaitannya dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Mahkamah meminta klarifikasi terkait adanya catatan kejadian khusus yang terjadi dibeberapa TPS dan bahkan pada saat Rapat Pleno di tingkat Kecamatan hingga Provinsi sesuai dengan yang disampaikan oleh Pemohon.

Terhadap Bawaslu, Mahkamah juga menanyakan apakah ada Laporan atau Temuan atau permohonan sengketa yang diajukan oleh Para Pihak kepada Bawaslu yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon.

Selanjutnya setelah Mahkamah merasa cukup untuk mendengar dan menggali fakta-fakta yang terjadi dilapangan dari Para Pihak melalui keterangan dan kesaksian para saksi yang dihadirkan serta Keterangan dari Bawaslu Kabupaten Kota yang menjadi locus permohonan, Mahkamah kemudian melanjutkan dengan penetapan dan pengesahan alat bukti tambahan dari Para Pihak.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti ini, Mahkamah akan memberitahukan kemudian jika nantinya dibutuhkan pemeriksaan lanjutan lagi. Mahkamah akan kembali menghubungi Para Pihak terkait kelanjutan Permohonan dimaksud.

Turut hadir dalam Persidangan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti ini Pimpinan Bawaslu RI Herwyn Malonda yang mendampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dan Anggota Bawaslu Sumut sekaligus Kordinator Divisi Hukum Diklat, Payung Harahap beserta dengan 8 Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang menjadi locus Permohonan yaitu Bawaslu Padang Lawas, Bawaslu Batubara, Bawaslu Tapanuli Selatan, Bawaslu Samosir, Bawaslu Nias Selatan, Bawaslu Nias, Bawaslu Toba dan Bawaslu Labuhanbatu Utara yang masing- masing diwakili oleh Kordinator Divisi Hukumnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Ini Permohonan Lengkap PHPU 2024 di MK, Ketua MK: Meningkat Dibanding Pemilu Sebelumnya
  2. Bawaslu dan KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK
  3. Hari Ini, MK Mulai Tentukan Nasib 207 Perkara Sengketa Pileg 2024
  4. Terpilih jadi Presiden Global Network, Bukti Pengakuan Internasional Terhadap Bawaslu RI
  5. Tutup Orientasi PPPK Bawaslu Gelombang 2, Bagja Minta PPPK Jadi Supporting System Pengawasan Pilkada 2024

Komentar