Oknum Polsek di Madura Bantu Rampok 4,3 Kg Emas di Banyuwangi

Nasional1261 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Seorang anggota polisi berinisial AW dengan pangkat Aiptu menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam perampokan toko emas di Banyuwangi, Jawa Timur. Komplotan perampok menggasak 4,3 kg emas.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Aiptu AW yang bertugas mengamankan lokasi saat komplotannya merampok.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” kata Kepala Divisi Humas Polri,

Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Aiptu AW sendiri merupakan seorang personel dari Polsek Pamekasan. Dia bertugas menjaga pintu masuk atas perintah salah seorang tersangka.

Perampokan berawal dari hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko.

Ada urusan utang piutang antara kedua belah pihak sehingga kemudian para tersangka merampok toko emas tersebut.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ucapnya.

Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.Sebelumnya, pihak Polsek Genteng sudah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, langkah itu tak menemukan jalan keluar alias buntu.

“Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata dia lagi.

Atas perbuatannya, para perampok disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (cnnindonesia.com)