Pengelola Dapur Rutan Kabanjahe Tersertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga

Karo1896 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sebanyak 5 orang pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diserahkan oleh Bupati Karo melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Kamis (14/12/2023).

Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, penyerahan sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Drg. Irna Sabrina S. Meliala, M. Kes kepada kelima Pegawai Rutan Kabanjahe, didampingi Karutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH, MH, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus, SH.

Sertifikat tersebut diperoleh Pegawai Rutan Kabanjahe sebagai hasil dari kegiatan Bimbingan Tekhnis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan Kabupaten Karo yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2023 bertempat di Aula Hotel Suite Pakar Jalan Letjen Djamin Ginting Berastagi.

“Penyuluhan tersebut bertujuan agar produk makanan maupun minuman yang beredar bisa memenuhi syarat untuk dikonsumsi, maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan dan minuman yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk itu, perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu, aman dan sehat,” sebut Irna.

Dalam kesempatannya Karutan Kabanjahe menyampaikan, “Dengan didapatkannya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ini, tentunya pegawai Rutan Kabanjahe telah memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk mengelola hygiene sanitasi makanan, sehingga seluruh bahan makanan serta pengelolaan makanan untuk Warga Binaan telah terjamin kehigenisannya,” sebut Chandra Syahputra Tarigan.

Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan (IRTP).

Menurut Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standard dan atau persyaratan kesehatan. (R1)

Komentar