Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bahas soal Peserta Hingga Waktu Pelaksanaan

Nasional2310 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Update persiapan jelang upacara 17 Agustus HUT ke-79 RI di IKN Kalimantan Timur. Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bersama pejabat terkait menggelar rapat persiapan upacara 17 Agustus IKN di Kaltim.

Rapat yang digelar Rabu (29/5/2024) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara itu juga dihadiri Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dan Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Pembahasan persiapannya soal peserta upacara hingga waktu pelaksanaan upacara. “Itu (peserta upacara) yang tadi dibahas. Nanti, besok, ada dua-tiga hari rapat detail masalah tadi,” ujar Heru usai rapat pada Rabu malam.

“(Jumlah undangan) Belum, kita sesuaikan, besok rapat dengan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” lanjutnya.

Selain peserta, pihaknya juga akan membahas waktu pelaksanaan upacara. Karena IKN berada di Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah waktu Indonesia Tengah (WITA) maka kepastian dimulainya jam upacara juga akan dibahas lagi.

Menurut Heru, bisa jadi upacara pada 17 Agustus 2024 dimulai pukul 10.00 WITA atau bisa juga pada pukul 11.00 WITA.

Ia menambahkan, upacara HUT ke-79 RI merupakan yang terakhir diikuti Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara. Sehingga panitia berusaha menyiapkan berbagai hal semaksimal mungkin. “Nanti ya kita berikan yang terbaik,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan prasarana pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI di IKN sudah siap digunakan.

Hal itu disampaikan Basuki saat melakukan kunjungan kerja di Kawasan Istana Presiden, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada 6 Mei 2024.

“Saya bertanggung jawab untuk penyiapan prasaranannya. Baik prasarana untuk pelaksanaan upacara, prasarana untuk pelaksana upacara, dan prasarana untuk pengamanan upacara,” ujar Basuki.

Dia menuturkan, prasarana pelaksanaan upacara mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, dan Lapangan Upacara tengah dipercepat pembangunannya.

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perayaan HUT ke-79 RI akan menjadi momen perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Peresmian Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi momentum pelepasan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Nantinya, akan ada beberapa kegiatan yang berlangsung dari 1 Agustus dan puncaknya pada 17 Agustus 2024.

“Ya kira-kira seperti itu (ibu kota resmi pindah), mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Presiden Jokowi juga direncanakan meresmikan masjid dan seluruh kegiatan tersebut merupakan awal kegiatan pemerintahan di IKN.

“Tanggal 18 Agustus juga Bapak Presiden rencananya akan meresmikan masjid IKN, dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN,” papar Heru.

Heru mengatakan, akan ada acara seremonial yang digelar dalam rangka melepas status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 17 Agustus 2024.

“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN.

Itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN,” ucap Heru. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.

Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut: Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.

Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya, Kamis (7/3/2024), seperti diwartakan Kompas.com.

Adapun tahap pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022. Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 dan mulai dilakukan pemindahan tahap awal. (TribunKaltim)

Komentar