Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 3 Orang Ditangkap

Kriminal, Sumut767 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 6 kg sabu asal Aceh di dua lokasi di Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (23/2/2021).

Polisi juga mengamankan dua orang warga Aceh dan satu orang asal Deliserdang yang terlibat penyelundupan ditangkap petugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan yakni MA alias AMAD (31) dan M alias MAULID (28) warga Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

MP Nainggolan mengatakan penangkapan berawal saat petugas mengamankan dua orang laki-laki yakni MA dan M di pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1099 URR.

Tersangka Peredaran 6 Kg Sabu di SUmut

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti enam bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan China. Bungkusan tersebut berisi sabu dengan total berat 6 kg,” kata Ninggolan, Sabtu (27/2/2021).

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka petugas kemudian bergerak menuju parkiran hotel Miyana, Percut Seituan.

“Di parkiran hotel tersebut kami mengamankan seorang tersangka lainnya HF,” ucapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut. Saat ini petugas masih memeriksa ketiga tersangka secara intensif.

“Kami masih melakukan pengembangan tersangka asal muasal narkoba diperoleh pelaku,” ujarnya. (INews.id)