Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki Menuai Sorotan Tajam

Headline928 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus korupsi Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno menjadi sorotan tajam. Hal ini disebabkan karena Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski jadi koruptor.

Diketahui, AKBP Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi pada tahun 2016. Ia diketahui menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, Brotoseno mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Namun selama dipenjara, ia ternyata tidak pernah dipecat sebagai anggota Polri.

Hal ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Brotoseno kini sudah kembali aktif sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, ICW juga menduga Brotoseno kembali ke Polri dengan jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Sontak, hal itu langsung menjadi sorotan tajam sejumlah tokoh dan masyarakat. Fenomena koruptor yang tidak dipecat itu juga membuat ICW langsung menyurati Polri.

Tentu saja, kasus Brotoseno menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya mengapa kejahatan luar biasa seperti korupsi dianggap sebelah mata, serta malah menguntungkan bagi pihak koruptor.

Kasus koruptor yang tidak dipecat nyatanya tidak pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, hal serupa juga sempat dialami oleh tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak 3 kali. Pertama adalah menerima suap. Lalu kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.

Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu

Pinangki yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti bersalah. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.

Namun usut punya usut, ternyata Pinangki masih menerima gaji bersih dari jabatan dan instansinya, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan gelombang kritik dari masyarakat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat itu menegaskan pihaknya akan terus mendorong KPK untuk bisa menelusuri status kerja Pinangki, yang sampai saat itu masih menerima gaji dari negara.

Pinangki sendiri masih berstatus sebagai PNS hingga Agustus 2021. Ia akhirnya baru resmi dipecat oleh Jaksa Agung dari jabatan serta status PNS-nya pada 6 Agustus 2021.

Permasalahan soal pecat memecat jabatan akibat korupsi ini tentu perlu dikaji ulang, mengingat kerugian yang dihasilkan berdampak pada keuangan negara dan hak rakyat yang ada didalamnya.

DPR ke Kapolri: Aturan Mainmu Seperti Apa?

Terkini dikabarkan, Komisi III DPR memastikan bakal mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait polemik Raden Brotoseno, polisi eks napi korupsi yang kini masih aktif di tubuh Polri.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada orang nomor satu Polri tersebut.

“Sebentar lagi, rapat nanti Minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Bambang mengungkapkan, pertanyaan demi pertanyaan berkaitan Brotoseno bakal diajukan Komisi III kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada rapat kerja tersebut. Pertanyaan tersebut mulai dari apa yang menjadi alasan kepolisian mempertahankan Brotoseno hingga klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik.

“Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? Nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik alasan Polri yang tetap mempertahankan Raden Brotoseno di tubuh kepolisian dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik. Politisi Gerindra ini mempertanyakan apa parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno. Apakah buat bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri.

“Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi ricuh saja menurut saya,” tutur Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Perilaku baik dan prestasi Brotoseno yang diklaim Polri tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengingat rekam jejak Brotoseno yang merupakan eks napi korupsi.

Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki Menuai Sorotan Tajam

“Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik tapi merugikan bangsa ini karena dia korup, berarti kepolisian menilainya agak susah kita. Berarti lembaga kepolisian sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi,” kata Desmond. (R1/suara.com)

Baca juga:

1. Terbukti Menyuap Aparat Penegak Hukum dan Melakukan Pemufakatan Jahat, Taipan Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun
2. Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
3. Jaksa Agung Wacanakan Kajian Hukuman Mati Koruptor: KPK Setuju, ICW dan Anggota Komisi III DPR Sebut Bukan Solusi