Polisi Sita 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar di Petamburan

Berita, Kriminal, Nasional884 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, menangkap dua orang dan menyita sekitar 201 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 156 miliar, di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim gabungan Satgas Merah Putih membuntuti satu mobil warna putih dan berhenti di wilayah Petamburan. “Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dari mobil Ayla ini kita dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu,” ujar Hendro, Selasa (22/12/2020) malam.

Dikatakan Hendro, tim gabungan saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang ditangkap untuk mengungkap sindikat atau jaringan narkoba ini. “Kemungkinan ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan di mana keberadaannya,” ungkapnya.

Polisi Sita 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar

Menyelamatkan 1 Juta Jiwa Manusia

Hendro menyampaikan, pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu ini bisa menyelamatkan sekitar 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau dikonversi menjadi rupiah sekitar Rp 156 miliar.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mohon doanya semoga pelaku dan narkoba yang lain bisa kita dapatkan,” katanya.

Menyoal apakah barang bukti narkotika ini untuk stok tahun baru, Hendro mengatakan, masih didalami penyidik. “Tentunya masih kita dalami apakah ini disebarkan di wilayah Polda Metro Jaya untuk malam liburan dan sebagainya. Yang pasti kita bisa melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan,” tandasnya. (BeritaSatu.com)