Polisi Sita Sabu 1 Kg di Rantauprapat, Kurir Riski Siregar Ngaku Diupah Rp 1,5 Juta

Labuhanbatu, Sumut1478 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

Peristiwa penangkapan tersangka diawali dengan penyelidikan dari informasi yang diperoleh Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 WIB di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara.

Personil langsung bergerak dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar), umur 22 tahun, warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel.

Tersangka diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan di semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil.

Terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Setelah ditimbang, berat bruto 1026 gram, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit HP, satu buah baju sweater, satu buah tas jinjing warna kuning.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R1)