Polres Tanah Karo Tangkap 22 Tersangka Narkotika

Berita, Headline, Peristiwa1303 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 22 pelaku kasus narkotika jenis sabu sabu dan ganja sepanjang bulan September 2020.

Dengan jumlah 19 kasus dan barang bukti yang di amankan berupa sabu sabu dengan berat 85,74 gram, ganja siap edar dengan berat 3.067,63 gram.

Sementara, ganja yang ditemukan dan disita dari perladangan Desa Beganding, sebanyak 246 batang dengan Ketinggian mulai fari 52 cm sampai 2 meter.

Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK kepada awak media saat melakukan gelar Konfrensi Pers, Kamis (8/10/2020) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjut Kapolres AKBP Yustinus Setyo, yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH, KBO Ipda Hendrik Tarigan mengatakan dari 19 kasus narkotika yang ditangani pada bulan September yang lalu para tersangka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK kepada awak media saat melakukan gelar Konfrensi Pers
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK kepada awak media saat melakukan gelar Konfrensi Pers. Karosatuklik.com/Andika

“Kita juga menghimbau masyarakat Tanah Karo agar tidak bosan memberikan dukungan dan partisipasi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo,” Lanjutnya

Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut karena identitasnya para pelapor pasti akan di rahasiakan untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya.

Mari bersama bersinergi untuk meminimalkan peredaran narkoba terkhusus di Tanah Karo. “Saya juga mengajak masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkotika,” ujarnya.

“Para tersangka penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 dan 112 UU. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Andika)