PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?

Catatan Redaksi1317 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sebanyak 82 anggota DPR RI periode 2019-2024 terlibat permainan judi online. Data ini menyusul pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah yang terlibat judi online.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, kini menyebut jika jumlah anggota DPR aktif yang terlibat judi online.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol (judi online),” kata Pangeran di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Pangeran mengatakan nantinya daftar anggota DPR terlibat judi online tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.

Pangeran menegaskan 82 orang tersebut merupakan anggota DPR aktif periode saat ini.

“Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober,” kata Pangeran.

Pangeran menegaskan nantinya MKD bisa berperan aktif untuk meminta daftar anggota DPR terkait, atau menunggu data-data yang bakal dilaporkan oleh PPATK.

“Otomatis. MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK, atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” kata Pangeran.

Setor Nama Dewan Pelaku Judol ke MKD

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengaku akan menyetor nama anggota DPR RI pelaku judi online ke MKD.

“Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” kata Ivan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring.

“Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucap dia.

Transaksi Capai Puluhan Miliar

Dalam rapat, Ivan mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan menyampaikan angka tersebut, salah satunya guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Saat rapat, Habiburokhman meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana.

“Kita minta minta info-nya di DPR Ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak (Ivan) sehingga kita ada pendekatannya,” ujar Habiburokhman. (Suara.com)

Komentar