Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan bahwa pihaknya mencatat laporan transaksi uang mencurigakan di tahun 2024 pada kuartal pertama menembus angka Rp600 triliun.
Hal itu disampaikan Natsir dalan sebuah diskusi online bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang dipantau secara daring, Sabtu (15/6/2024).
“Secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu sampai 32,1 persen (sekitar Rp192,6 triliun), kalau penipuan di bawahnya 25,7 persen lalu kemudian tindak pidana lain 13,3 persen dan korupsi 7 persen,” kata Natsir.
Lebih lanjut, dia menambahkan dari angka-angka akumulasi tersebut perputaran uang untuk judi online dari waktu ke waktu terus meningkat.
Dia menjelaskan, pada tahun 2021 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online sebesar Rp57 triliun, lalu di 2022 melonjak Rp81 triliun dan pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.
Natsir juga menerangkan bahwa laporan yang diterima dari penyedia jasa keuangan itu akan disampaikan kepada penyidik. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 2 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan itu, satgas yang telah dibentuk dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat mengusut tuntas pemberantasan judi online ini.
“Harapannya dengan satgas saat ini tentu jadi penekanan pencegahan pemberantasan terkait judi ini lebih efektif dilakukan,” ujar Natsir. (Inilah.com)
Komentar