Jakarta, Karosatuklik.com – Proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menuai keresahan lantaran berpotensi memunculkan konflik alias sengketa.
Atas dasar itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta pendaftaran bacaleg tesebut juga bisa dilakukan secara manual.
“Kita harapkan dengan adanya kebijakan Peraturan KPU Nomor 10 bahwa Silon bukan satu-satunya alat, boleh juga secara manual melakukan itu,” kata Gaus dalam diskusi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Gaus mengemukakan hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Silon bisa menjadi objek sengketa dalam tahapan pemilu 2024. Mengingat, hal ini pernah dirasakan oleh orang terdekatnya.
“Ada mantu saya calon bupati, di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, akibat silon bermasalah. Silon itu bermasalah karena tidak ada sinyal. Sehingga dia tidak bisa update di last minute lalu ini jadi masalah, disengketakan,” ujar Gaus menceritakan.
Di meminta KPU maupun Bawaslu mengantisipasi potensi permasalahan semacam itu. Tujuannya, demi mencegah munculnya banyak sengketa.
“Sehingga kita berharap apa yang menjadi keriuhan. Apa yang menjadi harapan dari bawaslu tentu ini meminimalisir persoalan tersebut,” tegas Gaus.
Oleh karena itu, dia menilai, pendaftaran bacaleg secara manual bisa menjadi cara demi mencegah banjir sengketa menyangkut pencalonan anggota legislatif.
“Gunanya itu tadi mengantisipasi jika di suatu daerah itu sinyal dan lain sebagainya atau ketika itu memang sangat padat, sehingga sulit mengakses ini perlu diantisipasi,” ujar Gaus menegaskan.
KPU Beri Pendampingan
Sebelumnya, KPU RI memastikan untuk memberikan pendampingan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 guna memastikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan Silon.
“Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023 melalui penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah lewat Silon.
Hasyim menambahkan KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.
“Kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat,” katanya. (Inilah.com)
Komentar