Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penggerebekan dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja.
Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan puluhan batang ganja siap panen di kawasan perladangan.
Kasatres Narkoba Polrea Karo AKP Joni Pardede, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (18/4/2026).
“Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang pria dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (08/04/2026),” ungkapnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing diinisialkan FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat tepatnya di kawasan hutan lindung di area perladangan Jalan Jahe, Kecamatan Namanteran.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram.
Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan,” sebutnya. (R1)













Komentar