Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkoba di Kutabuluh

Karo3277 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pada Selasa (28/10/2025) sekira Pukul 17.30 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, sepuluh lembar plastik klip kosong, satu potong plastik klip pembungkus, satu buah pipet plastik sebagai skop, uang tunai Rp50.000, dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, Jumat (31/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti sabu. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (R1)

Komentar