12 Caleg Dapil 3 Berpeluang Jadi DPRD Sumut Versi Real Count KPU 36,32%

Sumut3359 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Real count KPU untuk caleg DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari dapil 3 sudah mencapai 36,32%. Berikut daftar 12 caleg yang berpeluang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Dilansir dari detikSumut, Selasa (20/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 36,32% atau 2.224 dari 6.124 TPS. Update real count KPU ini per pukul 14.00 WIB siang ini.

Dari hasil tersebut, Gerindra unggul dengan perolehan 19.807 suara dan disusul oleh Golkar dengan 17.248 suara. Di posisi ketiga diisi oleh PDIP dengan 13.336 suara dan diikuti oleh PKS dengan 12.568 suara.

Sementara di posisi kelima diisi oleh Demokrat dengan torehan 11.423 suara dan disusul oleh NasDem dengan 8.644 suara. Sedangkan PAN, PKB, Hanura, dan PPP berada di posisi urutan berikutnya dengan masing-masing mendapat 6.107 suara, 5.984 suara, 4.880 suara dan 3.736 suara.

Jumlah kursi DPRD Sumut dari dapil 1 sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 12 kursi. Pembagian kursi sendiri dilakukan menggunakan metode Sainte-Legue yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sehingga di dapil 2 ini Gerindra, Golkar dan PDIP berpeluang mendapat masing-masing dua kursi di DPRD Sumut. Sedangkan PKS, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, dan Hanura masing-masing mendapat satu kursi.

Berikut Daftar 12 Caleg DPRD Sumut yang Berpeluang Lolos Sesuai Real Count KPU 36,32%:

  1. Kiki Handoko Sembiring (Gerindra)
  2. Mikail T Parlindungan Purba (Golkar)
  3. Henry Dumanter (PDIP)
  4. Hariyanto (PKS)
  5. Anita Lubis (Demokrat)
  6. Timbul Sinaga (NasDem)
  7. Muhammad Subandi (Gerindra)
  8. Hendra Cipta (PAN)
  9. Dewi Fitriana (PKB)
  10. Wagirin Arman (Golkar)
  11. Riri Stephanie Siregar (Hanura)
  12. Ruben Tarigan (PDIP)

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dtc)

Komentar