221 Napi di Sumut Dapat Remisi Waisak

Sumut1058 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sebanyak 221 warga binaan beragama Budha di Sumut mendapat remisi dalam memperingati Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut.

Namun, dari ratusan narapidana (napi) yang mendapat remisi, tidak ada yang bebas langsung.

“Remisi Khusus (RK I) sebanyak 221 orang. Sedangkan RK II (bebas) tidak ada pada Waisak tahun ini,” ujar ‎Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Anak Agung menjelaskan, total warga binaan beragama Budha berjumlah 481 orang yang ada di lingkungan kerja Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Mereka mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Dia mengatakan, bila dilihat berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum sebanyak 117 orang.

“Kemudian, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang. Sehingga total ada 221 warga binaan,” kata Anak Agung.

Anak Agung menyebut, saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut sebanyak 33.434 orang. Rinciannya, napi pria sebanyak 24.508 orang, narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.

“Kemudian tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang,” sebutnya. (R1)