Amankan 7 Kg Sabu, AKBP Jhon Hery Sitepu: Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Sumut2141 x Dibaca

Serdang Bedagai, Karosatuklik.com – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dan mengamankan 7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di area parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, mengungkapkan pada Senin (26/8/2024) bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang akan terjadi di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa transaksi tersebut telah berpindah lokasi ke Kabupaten Asahan. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Eclipse Cross BK 15 77 AAW yang dicurigai, serta melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kendaraan dan kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di mobil, serta tiga unit ponsel dan sebuah jerigen yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan berhasil menemukan tambahan 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah jerigen.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total 39 kilogram.

Sebagian besar narkotika tersebut telah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru. Mereka melakukan aksi ini atas perintah seorang bandar berinisial R, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, menambahkan, ZH dan RJAS mengaku terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotika karena desakan ekonomi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (R1)

Komentar