Bareskrim Polri Terima Laporan Temuan 322 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Nasional1972 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini ditemukan total 322 laporan kasus pelanggaran pidana Pemilu. 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

“Di tahun 2024 sampai dengan hari ini, ini kita ada laporan temuan sebanyak 322, kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, 65 kasus ditangani oleh kepolisian dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di Polda jajaran,” kata Djuhandhani di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Menurut Djuhandhani, saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, 12 perkara lainnya dihentikan atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“(Sisa) 37 perkara sudah dalam tahap 2 dan sudah ada berapa sudah vonis dan inkrah,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan ketimbang Pemilu 2019, kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 menurun drastis. Di mana pada 2019 silam, ada total 849 perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kita bandingkan dengan 2019 Pemilu ini ada banyak sekali perbedaan.Di mana kalau kita lihat pada tahun 2019 itu ada sekitar 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan, kemudian dalam proses diteruskan kepolisian ada 367 dan 482 kasus dihentikan itu di tahun 2019,” jelasnya.

Pada Pemilu 2019, lanjut Djuhandhani perkara pelanggaran Pemilu yang naik sampai dengan tahap 2 juga lebih banyak. Totalnya mencapai 314 kasus.

“Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun,” ujarnya.

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim Diproses

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan jika pihaknya tengah memproses soal kasus dugaan penggelembungan suara di daerah pilihan (Dapil) Nganjuk III yang meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini diduga melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta petugas pengawas kecamatan di kabupaten tersebut dalam Pemilu 2024.

“Lagi diproses itu di Bawaslu, di Kertosono yang ada videonya itu kan di medsos ya,” kata Bagja di Jakarta, Senin (26/2).

Lalu, saat ditanyakan perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat. Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

“Mana? Coba diperintahnya apa? Lewat apa? Dan bagaimana itu harus dibuktikan kalau dalam pidana,” ujarnya.

“Masa tiba-tiba mereka dari KPU RI langsung ke PPK, agak sulit rentang jalur komandonya kan agak repot, agak jauh,” pungkasnya. (Liputan6.com)

Komentar