Medan, Karosatuklik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) dengan hukuman mati dalam perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.”Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Pada tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu YT dan saksi Pratu RH masuk ke dalam tempat pencucian mobil, di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu, polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus dengan berat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi. Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan. Setelah itu, pihak Polri langsung bertemu dan mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Jawa. (Inilah.com)
Komentar