KPU Karo Tolak Permohonan Pergantian Pasangan Balon Cuaca Bangun

Karo6005 x Dibaca

Kabanjahe, karosatuklik.com – Hawa panas erupsi Gunung Sinabung, kini berbaur dengan suhu politik yang makin memanas, jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari partai politik, tidak kalah serunya dari jalur perseorangan atau independen.

Pergantian pasangan balon bupati, wakil bupati, setelah melewati sejumlah tahapan Pilkada Karo 2020 dari jalur perseorangan terjawab sudah. Surat permohonan untuk pergantian pasangan bakal calon Wakil Bupati Karo yang diajukan Cuaca Bangun ke KPU Karo, akhirnya ditolak.

Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan, ST menuturkan, setelah pihak KPU Karo menindaklajuti dan melakukan klarifikasi ke dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Medan sehubungan dengan surat permohonan Cuaca Bangun, KPU Karo pun melakukan rapat pleno pada Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin.

Hal itu dituturkan Gemar Tarigan saat ditemui wartawan di Sekretariat KPUD Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren No. 9 Komp. Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Kabanjahe, Rabu siang (26/08/2020).

“KPU menolak pergantian, pasangan bakal calon dari jalur independen Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba,” simpulnya.

Menurut Gemar Tarigan, dalam rapat pleno, diputuskan menolak permohonan Cuaca Bangun untuk mengganti wakilnya dengan alasan kesehatan, namun dari penyataan dokter, Agen Morgan Purba tidak dapat dikatakan berhalangan tetap. ”Untuk itu Agen Morgan Purba akan tetap mendampingi Cuaca Bangun dalam Pilkada Karo tahun 2020,” papar Gemar.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 33 ayat ( 3 ) yang berbunyi, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat di ganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Pada ayat (4 ) yang berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) a. Meninggal dunia; atau, b.Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

Kemudian pasal (4a ) berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dengan: a. Surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena meninggal; atau, b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sekedar mengingatkan bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati,Wakil Bupati Karo 2020 Tingkat Kabupaten, Jumat (21/08/2020) di Hotel Sibayak Berastagi ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan,  pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba telah memenuhi dukungan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, dan berhak ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Karo tahun 2020 mendatang. (R1).