Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan platform WIPO Connect. Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral antara DJKI dan delegasi WIPO di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa dukungan WIPO selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk dalam penguatan regulasi, pengembangan kelembagaan, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, hingga digitalisasi layanan.
“Kami menantikan kerja sama teknis dengan WIPO, khususnya dalam implementasi dan optimalisasi WIPO Connect. Kami memandang sistem ini sebagai instrumen penting untuk meningkatkan pengelolaan metadata dan mendukung distribusi royalti yang transparan bagi lembaga manajemen kolektif di Indonesia, yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM),” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah menyusun Revisi Undang-undang Hak Cipta yang memuat sejumlah pembaruan penting, antara lain pengaturan mengenai tata kelola royalti, pengenalan resale rights atau hak jual kembali bagi seniman visual, serta pengaturan yang mengantisipasi dampak perkembangan kecerdasan artifisial terhadap sistem hak cipta.

Selain penguatan regulasi nasional, Indonesia juga terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital di tingkat internasional. Pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO, Indonesia telah mengajukan proposal mengenai instrumen hukum internasional yang mengatur tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital guna menciptakan sistem yang lebih adil bagi negara berkembang.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah memastikan sistem pengelolaan royalti dapat berjalan secara transparan, akurat, dan mampu menjawab kompleksitas pemanfaatan karya di era digital.
“Transformasi digital telah mengubah cara karya cipta digunakan dan dimonetisasi. Karena itu, pengelolaan royalti tidak lagi hanya bergantung pada mekanisme konvensional, tetapi memerlukan sistem data yang kuat, tata kelola yang transparan, dan interoperabilitas antarlembaga agar hak ekonomi para pencipta dapat tersalurkan secara tepat,” kata Agung.
Menurutnya, pemanfaatan WIPO Connect dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pengelolaan data karya dan data pemegang hak, sehingga proses penarikan dan distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Deputy Director General Copyright and Creative Industries Sector WIPO, Sylvie Forbin, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti dan pengembangan lembaga manajemen kolektif.
“WIPO Connect memang dikembangkan untuk mendukung organisasi manajemen kolektif yang mengelola musik, karya audiovisual, seni rupa, dan berbagai jenis karya lainnya. Kami siap memberikan informasi teknis yang dibutuhkan untuk implementasinya,” ujar Forbin.
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti sehingga dapat memberikan manfaat bagi lembaga manajemen kolektif maupun para pencipta dan pemegang hak.

Selain mendukung implementasi WIPO Connect, WIPO juga menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan teknis terkait pengaturan resale rights yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Hak Cipta bersama DPR.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Indonesia, delegasi WIPO juga melakukan pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif guna membahas penguatan kerja sama dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan WIPO yang ditandatangani pada tahun lalu, khususnya terkait implementasi Creative Economy Data Model (CEDM) sebagai instrumen pengukuran dan pemetaan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia dan WIPO berupaya memperkuat kebijakan ekonomi kreatif berbasis data guna mendukung pertumbuhan sektor kreatif yang berkelanjutan. CEDM diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi dan tantangan pada berbagai subsektor ekonomi kreatif, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah menilai bahwa penguatan pelindungan kekayaan intelektual, pemanfaatan data yang andal, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kompetitif dan berdaya saing global. (R1)













Komentar